Lihat Semua : infografis

Kabar Baik Nih, Foto KTP Elektronik Boleh Diganti!


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 193.642


Indonesiabaik.id - Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.

Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik?

Warga yang berusia di atas 17 tahun  bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Bagi kamu yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.

  1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
  2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  3. Membawa KTP-el lama
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.



Infografis Terkait