Lihat Semua : infografis
Kartu Prakerja, Siapa Berhak Menerima?
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 25.739 |
Indonesiabaik.id - Kartu Pra Kerja sejatinya adalah satu di antara program ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19. Hadirnya program ketenagakerjaan satu ini, diharapkan mampu membantu masyarakat Indonesia di tengah masa-sama sulit akibat pandemi.
11 Juta Pendaftar
Sejak dibuka 11 April 2020, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mencatat sudah ada 11 juta pendaftar dari 513 kabupaten/kota di Indonesia. Selama gelombang pertama hingga ketiga, program Kartu Prakerja menerima 680 ribu peserta.
Untuk menyesuaikan dengan arahan Presiden RI dalam memprioritaskan mereka yang penghidupannya terdampak pandemi Covid-19, maka komposisi peserta adalah sebagai berikut: pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 392.338 (58%), pencari kerja sebesar 244.531 (35%), pelaku UMKM sebanyak 7.396 (1%), dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 (6%).
Jumlah peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 peserta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, pemerintah menambah daftar peserta yang bisa mengikuti program ini.
Selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro kecil.
Sedangkan program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.