Lihat Semua : infografis
Persiapan Vaksinasi COVID-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 4.624 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah mengatur upaya vaksinasi COVID-19 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
Adapun cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi; a. pengadaan vaksin COVID-19; b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19; c. pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pendanaan vaksin
Pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan
Tahap Pengadaan Vaksin
-
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ketersediaan, peralatan pendukung, logistik hingga distribusi vaksin
-
Kemenkes mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri jika telah dapat diproduksi
-
Kemenkes menugaskan Biofarma untuk pengadaan vaksin
-
Menkes berhak mengusulkan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk perpanjangan waktu pengadaan vaksin
-
Kemenkes menetapkan jenis dan jumlah vaksin
Tahap Pelaksanaan Vaksinasi
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut dilakukan oleh Kemenkes dan dalam pelaksanaan vaksinasi menetapkan;
a. kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. prioritas wilayah penerima vaksin;
c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. standar pelayanan vaksinasi
Selain itu, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri.