Lihat Semua : infografis

Persiapan Vaksinasi COVID-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.624


Indonesiabaik.id   -   Pemerintah mengatur upaya vaksinasi COVID-19 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.

Adapun cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi; a. pengadaan vaksin COVID-19; b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19; c. pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pendanaan vaksin

Pendanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan

Tahap Pengadaan Vaksin

  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ketersediaan, peralatan pendukung, logistik hingga distribusi vaksin

  • Kemenkes mengutamakan pengadaan vaksin dari dalam negeri jika telah dapat diproduksi

  • Kemenkes menugaskan Biofarma untuk  pengadaan vaksin

  • Menkes berhak mengusulkan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk perpanjangan waktu pengadaan vaksin

  • Kemenkes menetapkan jenis dan jumlah vaksin

Tahap Pelaksanaan Vaksinasi 

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut dilakukan oleh Kemenkes dan dalam pelaksanaan vaksinasi menetapkan;

a. kriteria dan prioritas penerima vaksin;

b. prioritas wilayah penerima vaksin;

c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan

d. standar pelayanan vaksinasi

Selain itu, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri.



Infografis Terkait