Lihat Semua : infografis
Sudah Ultah ke-17, Bikin KTP Yuk!
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 11.860 |
Indonesiabaik.id - Kamu sudah 17 tahun atau sudah atau pernah menikah? Segera bikin Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yuk, karena sekarang caranya makin mudah.
Ya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW sekitar. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.
Itu juga karena database nomor induk kependudukan di Kemendagri kini sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari RT/RW saat membuat e-KTP. Namun aturan tersebut tetap berlaku bagi WNI sebelumnya tinggal di luar negeri saat hendak membuat e-KTP di Indonesia.
Kalau ada penduduk yang baru pulang dari luar negeri misalnya, dia harus menunjukkan paspor, kemudian dia tinggal di mana dan membawa pengantar dari RT/RW. Perpres ini diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- e ktp
- perpres nomor 96 tahun 2018
- dinas penduduk dan pencatatan sipil
- disdukcapil
- cara buat e ktp
- pemilu
- pemilu 2019
- pemilihan umum 2019
- komisi pemilihan umum
- kpu
- pemilu 2019 di luar negeri
- pemilu di luar negeri
- panitia pemilihan luar negeri
- ppln
- tps
- kotak suara keliling
- konsulat jenderal Indonesia
- kjri
- kedutaan besar republik indonesia
- kbri