Lihat Semua : infografis

Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.090


indonesiabaik.id - Guna mendukung kebijakan Single Identity Number dalam akses pelayanan publik, kini calon penumpang tiket kereta api jarak jauh maupun lokal wajib memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemberlakuan Wajib NIK

Mengacu pada aturan Perpres Nomor 83 tahun 2021, ketentuan menggunakan NIK wajib diberlakukan, selaras dengan program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Penggunaan wajib NIK ini berlaku untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh dan lokal dengan keberangkatan mulai 26 Oktober 2021. Kebijakan ini bukan berlaku hanya untuk orang dewasa saja, tetapi juga untuk anak-anak warga negara Indonesia (WNI).

Sementara khusus calon penumpang kereta api yang merupakan warga negara asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Ketentuan

Pada dasarnya, aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna saat validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Mengingat, saat ini aplikasi PeduliLindungi telah terintegrasi dengan sistem boarding KAI. Sehingga, data vaksinasi akan otomatis terverifikasi saat proses boarding.

Beberapa ketentuan bagi para pelanggan penumpang kereta api di antaranya;

  1. Pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access dan belum menggunakan NIK, maka wajib update data lewat Customer Service mulai 15 Oktober 2021
  2. Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar juga wajib menginfokan NIK
  3. Update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, maupun Customer Service mulai 26 Oktober 2021
  4. Pembelian tiket tidak dapat dilanjutkan jika format ID tidak sama dengan NIK atau no identitas passport


Infografis Terkait