Lihat Semua : infografis

Buat dan Perpanjang SIM Secara Online


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 16.798


Indonesiabaik.id - SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk jaga jarak, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online atau daring.

Bagaimana Cara Buat dan Perpanjang SIM Online?

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi korlantas Polri sim.korlantas.polri.go.id:

  1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
  2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’
  3. Isikan data-data yang ada dengan benar
  4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  6. Tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
  7. Isi seluruh data yang dibutuhkan
  8. Pastikan data yang dimasukan benar
  9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasuka
  10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
  11. Isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
  12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
  13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil. Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online. Setelah itu, lakukan pembayaran. Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.



Infografis Terkait