Lihat Semua : infografis

Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 32.275


Indonesiabaik.id - Pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Cara Daftar Nikah via SIMKAH

Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Kemudian, ikuti langkah-langkahnya:

  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
  3. Daftar akun dengan mengisi e-mail, Nama dan masukkan NIK
  4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan
  5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda
  6. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
  8. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  9. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
  10. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  11. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  12. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
  13. Unggah foto
  14. Cetak bukti pendaftaran nikah


Infografis Terkait