Lihat Semua : infografis
Daftar Nikah Kian Mudah Lewat SIMKAH
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 32.275 |
Indonesiabaik.id - Pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.
Cara Daftar Nikah via SIMKAH
Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA. Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Kemudian, ikuti langkah-langkahnya:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
- Daftar akun dengan mengisi e-mail, Nama dan masukkan NIK
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah