Lihat Semua : infografis

Gak Boleh Lagi Jual Rokok Ketengan


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.330


Indonesiabaik.id — Lewat aturan baru, Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang (ketengan).

Bagaimana Aturannya?

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada pasal 434, aturan tersebut mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

  1. menggunakan mesin layan diri;

  2. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

  3. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

  4. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

  5. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan

  6. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.



Infografis Terkait