Lihat Semua : infografis
Keluar Masuk Jakarta: 12 Titik Pemeriksaan Menanti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.880 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai Jumat (22/5). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jenis SIKM
Ada 2 jenis SIKM, yakni:
-
SIKM yang bersifat perjalanan berulang
Diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
-
SIKM yang bersifat perjalanan sekali
Diperuntukkan bagi:
- pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
- orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
Titik Pemeriksaan SIKM
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun telah menyiapkan 12 titik yang akan dijaga untuk melakukan pengecekan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi mereka yang mau datang atau meninggalkan Jakarta. Surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan.
Adapun 12 titik tersebut, 10 di antaranya berada di jalan arteri di perbatasan Jakarta. Kesepuluh titik tersebut berada di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres.
Sementara dua titik lainnya berada di tol menuju atau keluar Jakarta, yakni di KM 47 Tol Cikarang (Jakarta-Cikampek) dan di Tol Cikupa. Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan petugas di lapangan. Petugas tinggal me-scan QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.