Lihat Semua : infografis
Kenapa Orang Bisa Dicegah ke Luar Negeri?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 9.577 |
indonesiabaik.id - Seseorang dapat dicegah pergi ke luar negeri oleh negara dengan alasan tertentu. Salah satunya, ketika seseorang menjadi tersangka suatu kasus.
Apa itu Pencegahan Orang ke Luar Negeri?
Pencegahan hampir diartikan mirip dengan pencekalan. Padahal, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda.
Adapun pencegahan merupakan larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Kenapa Orang Bisa Dilakukan Pencegahan?
Upaya pencegahan bukanlah kebijakan semaunya sendiri. Seseorang dapat dicegah pergi ke luar negeri oleh negara dengan alasan tertentu. Salah satunya, ketika seseorang menjadi tersangka suatu kasus. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah penyelesaian kasus atau permasalahan yang tengah dibebankan kepada objek pencegahan tersebut.
Karenanya, menurut UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Pihak tertentu seperti Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dengan menetapkan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang, yang diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya.
Pencegahan bersifat sementara paling lama 6 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali dengan masa berlaku paling lama 6 bulan.