Lihat Semua : infografis
Operasi Patuh 2020, 15 Jenis Pelanggaran Siap Ditilang
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 8.624 |
Indonesiabaikid - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) serentak melakukan penertiban lalu lintas dengan menggelar Operasi Patuh 2020. Razia kendaraan yang digelar selama dua pekan mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini tidak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas. Tetapi juga menyoroti soal protokol kesehatan pengendara kendaraan bermotor, terutama terkait dengan penggunaan masker.
Jumlah Personel
Demi menghindari penumpukan, petugas yang berjaga di setiap titik dibatasi maksimal 15 orang. Petugas akan dilengkapi masker dan sarung tangan. Total ada 1.807 personel gabungan, mulai polisi, TNI, Dishub DKI, hingga Satpol PP, yang akan melakukan penjagaan di Operasi Patuh Jaya.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
15 Jenis Pelanggaran yang Siap Ditilang
Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.