Lihat Semua : infografis

Penghapusan Piutang Macet UMKM


Dipublikasikan pada 15 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 185


Indonesiabaik.id - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Berdasarkan data Kementerian UMKM, nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan Pasal 2, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Tidak hanya itu, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Kemudian,  penghapusan piutang macet ini juga ditujukan bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar serta UMKM yang tergolong benar-benar tidak mampu melunasi utang dalam sekitar 10 tahun. 

Siapa Saja UMKM yang Berhak Menerima?

Nyatanya, tidak semua UMKM bisa menerima penghapusan piutang macet yang dijalankan oleh Pemerintah. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan

  2. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku

  3. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan

  4. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.



Infografis Terkait