Lihat Semua : infografis

Sertipikat Elektronik Segera Diluncurkan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Edy Pang / Desain : Edy Pang /   View : 4.302


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat elektronik, yang selanjutnya disebut sertipikat-el. Penerbitan Sertipikat dalam bentuk Dokumen Elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Sertipikat-el ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Apa itu Sertipikat?

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Dicetak dan ditandatangani pada media kertas. Sedangkan sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik, ditandatangani secara elektronik pada dokumen elektronik.

Penerbitan aturan sertipikat elektronik ini sebagai bentuk upaya pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Lantas Apa Perbedaan Sertipikat Elektronik dengan Sertipikat Analog?

Berikut ini adalah beberapa perbedaan mendasar antara sertipikat elektronik dan sertipikat analog (biasa).

  1. Sertipikat elektronik berbentuk dokumen elektronik dengan informasi yang ringkas dan padat. Berbeda dengan sertipikat analog yang berbasis kertas dengan isian berlembar-lembar.
  2. Sertipikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem, sedangkan sertipikat analog berupa nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.
  3. Sertipikat elektronik dilengkapi dengan QR code menuju tautan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses dokumen secara langsung.
  4. Sertipikat elektronik menggunakan prinsip SIngle Identity dengan hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sedangkan sertipikat analog menggunakan banyak nomor, antara lain: Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, Nomor Peta Bidang.
  5. Ketentuan, Kewajiban dan Larangan terkait sertipikat telah tercantum dalam Sertipikat Elektronik dengan menyatakan aspek Aspek Right, Restriction, Responsibility. Sedangkan pada sertipikat analog hanya dicatat di kolom Petunjuk dan pencatatan ketentuan tidak seragam, tergantung  Kantor Pertanahan masing-masing.
  6. Sertipikat elektronik tidak dapat dipalsukan karena menggunakan tanda tangan elektronik. Berbeda dengan tanda tangan manual pada sertipikat analog.

Selain itu, sertipikat elektronik memiliki keunggulan karena dapat dikelola dengan praktis.  Bahkan masyarakat tidak perlu panik bila sertipikat hilang, karena sertipikat tanah tersimpan secara elektronik, sehingga dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store dengan publisher Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

 

Cara Mencetak Sertipikat Mandiri bila Hilang

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku bila sertipikat hilang. Caranya gampang, cukup melalui 4 langkah mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

  1. Pengguna mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui smartphone.
  2. Login dengan memasukkan Username dan Password.
  3. Unduh sertipikat yang tersimpan di server untuk dicetak
  4. Dokumen yang telah diunduh dapat dicetak secara mandiri


Infografis Terkait