Lihat Semua : infografis

Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 32.654


Indonesiabaik.id - Pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank. Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.

Apakah Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan?

Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut. Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,". Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Lalu bagaimana mengambil sisa atau kembalian dari tilang tersebut?

Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

1.      Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2.      Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3.      Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4.      Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar



Infografis Terkait