Lihat Semua : infografis
Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 32.654 |
Indonesiabaik.id - Pelanggar lalu lintas biasanya membayar denda tilang maksimal melalui bank. Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal artinya ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Apakah Sisa Denda Tilang Bisa Dikembalikan?
Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar sebenarnya bisa mengambil kembalian dari denda tersebut. Pengembalian atau pengambilan sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,". Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Lalu bagaimana mengambil sisa atau kembalian dari tilang tersebut?
Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar
-
Tag :
- denda tilang
- lalu lintas
- tilang lalu lintas
- cara ambil sisa tilang
- kembalian tilang
- sisa denda tilang
- Kejaksaan
- denda tilang
- denda tilang ganjil genap
- cek denda tilang
- denda tilang elektronik
- denda tilang online
- denda tilang mobil
- aplikasi denda tilang
- aturan denda tilang
- bayar denda tilang
- bayar denda tilang elektronik
- biaya denda tilang
- denda tilang cctv
- cara cek denda tilang elektronik