Lihat Semua : infografis

Syarat Penerima KPR Bersubsidi di Tahun 2021


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 7.465


Indonesiabaik.id - Kredit perumahan rakyat atau KPR rumah subsidi dari pemerintah masih berlanjut hingga 2021 ini. Tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Syarat KPR Bersubsidi

Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ada beberapa syarat penerima FLPP rumah subsidi pada 2021 seperti dikutip dari akun instagram resmi Kementerian PUPR: 

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Infografis Terkait