Lihat Semua : infografis

Terus Berantas Penyalahgunaan Narkoba!


Dipublikasikan pada 6 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 2.212


indonesiabaik.id - Pemerintah terus mensosialisasikan potensi berbahaya dari penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

Berdasarkan UU Nomor 35/2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Tren Narkoba di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani 7.773 kasus narkotika sejak 2009 hingga 2022. Terbaru, kasus narkotika yang berhasil ditangani sepanjang 2022 berjumlah 879 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 766 kasus.

Secara tren, penanganan kasus narkotika cenderung meningkat sepanjang 2009 hingga 2022. Tetapi, selama 2019 sampai 2021 penanganan kasus narkotika di Tanah Air tercatat menurun

Kemudian, penanganan kasus ini kembali meningkat pada 2022. Selama periode 2009-2022, penanganan kasus narkotika di Indonesia paling banyak pada 2018, yaitu mencapai 1.039 kasus. Sementara, penanganan kasus paling sedikit pada 2009 yang hanya 9 kasus.

Golongan Narkoba di  Indonesia

UU Nomor 35/2009 juga mengatur penggolongan narkotika dan zat-zat. Dengan adanya peningkatan penyalahgunaan beberapa zat baru yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Narkotika, maka diterbitkan Permenkes Nomor 9/2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Untuk Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti opium, ganja, heroin, amfetamin, metamfetamin, etkatinon, tanaman KHAT dll. 

Sedangkan Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang bisa digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti dekstromoramid, metadon, morfin, petidin, dihidroetorfin, oripavin dll. 

Lalu untuk Narkotika Golongan III hanya berbeda dalam potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantungan seperti kodein, narkodein, buprenorfin dll. Selain itu, narkotika golongan III berkhasiat untuk pengobatan dan digunakan dalam terapi/tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.



Infografis Terkait