Lihat Semua : infografis
Update! Partai Peserta Pemilu 2024
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 9.766 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekaligus menentukan nomor urut 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022.
Daftar Peserta Pemilu 2024
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
18. Partai Aceh
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
21. Partai Darul Aceh
22. Partai Nanggroe Aceh
23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)