Lihat Semua : infografis
Waspada Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Yuk Terapkan Panduan Aman di Pasar
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.062 |
Indonesiabaik.id - Pasar tradisional merupakan salah satu tulang punggung yang menyangga perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, akibat pandemi Covid-19, keberadaan pasar perlu diwaspadai karena memiliki potensi besar untuk menjadi pusat penyebaran virus corona.
Jumlah Pedagang Positif Covid-19
Banyaknya pedagang pasar tradisional yang terjangkit virus corona, menjadikan pasar sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah. Perumda Pasar Jaya, sejauh ini telah melakukan tes Covid-19 di 19 pasar yang diikuti sebanyak 1.418 pedagang.
Dari hasil tes itu diketahui 52 pedagang di enam pasar dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan 10 pasar masih menunggu hasil dan pedagang di tiga pasar dinyatakan negatif Covid-19.
Panduan Aman di Pasar
Kementerian Perdagangan menyiapkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (new normal). Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Saat era new normal, para pedagang di pasar rakyat diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00. Para pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat. Surat edaran tersebut juga mewajibkan para pedagang memiliki hasil tes negatif Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maupun rapid test.
Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah. Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.