Lihat Semua : motion_grafis
Lawan Konten Bajakan
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 8.567 |
Indonesiabaik.id - Tahukah SohIB, masih banyak masyarakat pengguna internet di Indonesia mengakses situs streaming konten ilegal tanpa membayar biaya langganan lho! Ya, berdasarkan survei, YouGov menemukan fakta bahwa 63% konsumen online di Indonesia mengakses website film bajakan.
Sebagai informasi, ISD yang merupakan singkatan dari Illicit Streaming Devices merujuk pada sebutan perangkat streaming ilegal. Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) menemukan 29% konsumen Indonesia memanfaatkan perangkat tersebut untuk streaming konten televisi dan video atau film bajakan. Dengan alat ini, pengguna terhindar dari kewajiban membayar konten yang seharusnya dipenuhi dalam mengakses video.
CAP tak hanya menemukan fakta bahwa IndoXXI jadi aplikasi yang diminati masyarakat untuk menonton film bajakan. Tetapi juga, demografis usia pengakses situs tersebut yang kebanyakan usia muda antara 18-24 tahun.
Temuan lainnya dari survei yang dilakukan pada 19-20 September lalu, CAP juga mengatakan 63% konsumen mengaku mengakses website streaming bajakan, 62% menyatakan bahwa mereka membatalkan semua langganan berbayar dari layanan legal.
Untuk melawan pembajakan online, Video Coalition of Indonesia (VCI) telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan website pembajakan.
Kominfo Berantas Situs Konten Bajakan
Sampai saat ini, mengacu data sejak Juli 2019 tercatat lebih dari 1.000 situs pembajakan dan aplikasi ilegal yang telah diblokir oleh Kominfo. Sekadar informasi, anggota VCI yang termasuk Coalition Against Piracy (CAP), di antaranya APFI, APROFI, GPBSI, Emtek Group, MNC Group, Viva Group, Telkom Indonesia, Cinema 21 Group, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV and Catchplay satu suara melawan pembajakan online.
"APFI terkejut dengan hasil studi baru yang ditugaskan oleh CAP yang mengungkap 63% dari konsumen online Indonesia telah mengakses situs pembajakan dan situs torrent," kata Ketua APFI Chand Parwez dalam siaran persnya (23/12/2019). "Pencurian konten dari penciptanya tidak dapat disangkal menyakiti industri kreatif Indonesia. Situs web ilegal ini juga berisiko tinggi pengguna terkena malware," sambungnya.
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menjelaskan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia. Ditegaskannya, Kominfo tidak dapat melegalkan situs web streaming yang berisi konten bajakan karena tak sesuai dengan regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sepengetahuannya, sudah ada negara yang dituntut karena maraknya pembajakan film.
Johnny juga khawatir kegiatan ilegal seperti ini menghalangi investor masuk ke Indonesia. Padahal pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian.
Jeratan Pidana Konten Bajakan
Jika dilihat dari sisi regulasi, pelaku penggandaan dan pendistribusian sebuah karya secara tidak sah untuk mendapat keuntungan ekonomi dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 113 ayat 4 disebutkan ancaman pidana pembajakan adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.