Lihat Semua : motion_grafis
Mau Pekerjakan Wanita di Malam Hari? Syarat Ini Harus Dipenuhi
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah / View : 23.622 |
Indonesiabaik.id - Bekerja identik dengan aktivitas pagi hingga sore hari. Namun tidak semua pekerjaan punya jam kerja seperti itu. Beberapa bidang pekerjaan, misalnya di media, rumah sakit atau hotel, mengharuskan karyawannya bekerja bergantian di malam hari.
Shift malam tak hanya terbatas diberikan pada laki-laki saja. Tetapi juga banyak karyawan wanita yang mendapat bagian jam kerja malam. Dan hal ini sudah banyak dijalani para perempuan di seluruh dunia demi mencari nafkah.
Bekerja malam tentu punya resiko yang lebih daripada kerja di pagi atau siang hari. Dari sisi kesehatan, bekerja shift malam seolah memelintir jam istirahat lazimnya tubuh manusia. Banyak orang yang mengalami gangguan pola tidur dan gangguan kesehatan karena hal ini. Apalagi bagi perempuan. Bekerja shift malam mengganggu ritme sirkadian yang mempengaruhi produksi hormon dan siklus menstruasi. Akibatnya, kesuburan pun terganggu.
Perempuan bekerja shift malam di mata Undang-Undang, yaitu Pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengatur tentang jam kerja malam bagi para perempuan. Pertama, pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Kedua, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Lalu pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Plus pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Sementara itu, pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi yang memenuhi sekurang-kurangnya 1.400 kalori, bervariasi bersih dan diberikan pada waktu istirahat jam kerja. Segala jenis makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang, dengan kata lain harus disediakan oleh perusahaan.
Para pekerja perempuan yang bekerja shift malam, selain rentan masalah kesehatan, juga rentan masalah keamanan. Maka itu, seperti yang diatur dalam Kepmenaker 224/Men/2003, pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layar dengan penerangan yang memadai. Kamar mandi haruslah terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.
Karena jam berangkat dan pulang kerja yang berisiko terhadap tindak kriminal, maka pengusaha harus menyediakan antar jempuk mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi penjemputan pun harus mudah dijangkay dan aman bagi para pekerja perempuan.
Bekerja shift malam mungkin bukanlah pilihan yang ingin kita ambil. Tetapi saat kondisi memaksa, tak ada yang bisa dilakukan selain menjalankan tugas sebaik-baiknya. Penting bagi kamu, para perempuan yang akan mengambil jatah shift bekerja malam, untuk memastikan dan memahami semua yang tertulis di Perjanjian Kerja secara seksama.