Lihat Semua : motion_grafis

[Motion Grafis] Mau Berhaji? Ini Alur Pendaftarannya!


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tsani Sirojul Munir /   View : 1.351

Indonesiabaik.id - Haji merupakan salah satu rukun Islam. Setiap umat muslim pasti ingin melaksanakan ibadah haji. Setiap tahunnya pemerintah menetapkan kuota keberangkatan jemaah haji. Pemerintah juga mempertimbangkan penetapan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, jumlah penduduk muslim di masing-maisng provinsi dan proporsi daftar tunggu di setiap daerah. Jika ingin mendaftarkan diri untuk berhaji, simak prosedur pendaftaran berikut.

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai domisili dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah
  2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  4. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA!
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dan bermaterai
  6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA!
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm


Motion Grafis Terkait