Lihat Semua : motion_grafis
[Motion Grafis] Syarat Sederhana Dapat Modal di Bank Wakaf Mikro
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tsani Sirojul Munir / View : 1.324 |
Indonesiabaik.id - Keberadaan Bank Wakaf Mikro merupakan komitmen Besar Otoritas jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil. Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Sasaran penyaluran pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro tentunya akan dilihat potensi masyarakat sekitar apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro serta akan menyasar kepada masyarakat kecil yang produktif. Pembiayaan akan difokuskan kepada pelaku usaha dan untuk modal usaha.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Nantinya masyarakat yang akan menerima pembiayaan akan dilakukan pendampingan mengenai penggunaan dana serta pengembangan usaha.