Lihat Semua : videografis
11 Komoditas Cadangan Pangan Pemerintah
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 3.847 |
indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan tentang cadangan pangan pemerintah (CPP).
Apa Saja Komoditas Cadangan Pangan Pemerintah?
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Aturan itu menyebut kesediaan cadangan pangan dalam negeri bukan hanya beras, totalnya ada 11 cadangan CPP. Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Bulog Jadi Badan Penugasan
Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada Pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
Artinya, pengadaan pangan yang dikategorikan sebagai CPP itu, akan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersil Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pengadaannya pun mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.
Penyelenggaraannya juga akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai. Penyaluran pangan yang termasuk di dalam CPP dikhususkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.