Lihat Semua : videografis
Aturan Pasang Baliho Caleg-Capres
Dipublikasikan pada 10 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Fitri Rizki Adinda / View : 5.792 |
Pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu diatur oleh Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Kalau ada yang melanggar aturan tersebut berpotensi mendapat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 24 juta, sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu. Selain itu, peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.