Lihat Semua : videografis
Era Tenaga Listrik Rendah Emisi Dimulai
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.648 |
indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukkan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dimulainya Era Rendah Emisi
Adanya PP terbaru tersebut, menandai dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru.
Tak hanya itu, adanya peraturan itu juga sekaligus menjadi awal pelarangan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru. Namun, dengan tetap menjamin tidak akan mengganggu pembangkit yang sudah berjalan.
Dengan kata lain, pembangunan pembangkit listrik akan dilakukan secara selektif dan pembangunan pembangkit bersumber dari EBT ditargetkan berjalan beriringan.
Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres atau bagi PLTU yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan PLTU
Adapun PLTU yang memenuhi persyaratan diantaranya:
- Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
- Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan
- Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050