Lihat Semua : videografis
Iseng Coret-Coret Uang Rupiah Bisa Dipidana?
Dipublikasikan pada 10 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 3.283 |
Indonesiabaik.id - Meskipun uang Rupiah dengan coretan atau cap masih dapat digunakan untuk transaksi, namun uang tersebut masuk dalam golongan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) menurut Bank Indonesia.
Meskipun tampak sepele, merusak atau mencoret Rupiah dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 1 Miliar Rupiah, sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena tindakan tersebut dianggap merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk merawat uang Rupiah dengan baik, menghindari lima perilaku, yaitu dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.