Lihat Semua : videografis

Mudik Lebaran 2022 Wajib Vaksinasi


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.991

indonesiabaik.id - Menteri Kesehatan (Menkes)  Budi Gunadi Sadikin mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022.


Mau mudik? Simak informasi yang kami rangkum mulai dari panduan mudik, syarat-syarat perjalanan, informasi lalu lintas dan protokol agar tetap aman & sehat selama mudik Lebaran 2022. ⇛ Baca Panduan Lengkap Mudik Lebaran 2022 hanya di tautan linktr.ee/mudik2022


Akhirnya Mudik Lebaran Lagi

Seiring dengan penurunan laju kasus COVID-19 di Indonesia pada 2022 ini, pemerintah akhirnya mencabut larangan mudik lebaran tahun ini setelah 2 tahun dilarang.

Mudik tahun 2022 ini bakal jadi mudik pertama di tengah pandemi COVID-19 setelah dua tahun terakhir terdapat pembatasan mobilitas.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo tetap memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik pada musim libur lebaran 2022 yaitu wajib tervaksinasi.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Dalam konferensi pers rapat terbatas evaluasi PPKM, disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden pada 4 April 2022 lalu, Menkes Budi mengingatkan beberapa syarat mudik bagi masyarakat, di antaranya;

  • Bagi yang sudah vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.
  • Bagi yang baru vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang baru vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.


Videografis Terkait