Lihat Semua : videografis
Pajak Konser Buat Apa?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Fitri Rizki Adinda / View : 2.341 |
Indonesiabaik.id - Akhir-akhir ini perhelatan konser musik sedang jadi trend. Hal ini dikarenakan hampir 3 tahun ke belakang perhelatan konser musik tertunda karena pandemi COVID-19 dan akhirnya mulai ramai lagi.
Di tahun ini saja, sudah ada beberapa konser besar internasional diadain di Indonesia, kayak misalnya Blackpink, Suga BTS, Redvelvet, Aespa, Westlife. Tidak kalah juga ada konser artis nasional, kayak Raisa, Yura Yunita, sampe Dewa 19.
Nah, konser-konser ini tentunya ngasih dampak buat perpajakan. Tapi pajak konser itu tidak sama dengan pajak PPN. Karena, pajak konser musik itu bukan 11% seperti tarif PPN. Melainkan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Jadi, konser musik masuknya pajak daerah, bukan pajak pusat. Bagi yang belum tahu, di Indonesia jenis pajak yang diwajibkan ke kita sebagai wajib pajak itu dibedakan jadi pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pajak daerah, salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak adalah pajak hiburan.
Nah, konser musik masuknya ke sini, yaitu pajak hiburan. Yang artinya, besaran pajak konsernya ditetapkan sama pemerintah kota atau kabupaten setempat.