Lihat Semua : videografis

Papua Punya Provinsi Baru (Lagi)


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 5.947

indonesiabaik.id - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.

Provinsi Papua Barat Daya

Setelah sebelumnya telah bertambah tiga provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, kedepan Papua akan bertambah satu provinsi baru lagi yaitu Papua Barat Daya.

Hal itu dibuktikan dengan persetujuan Komisi II DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Papua Barat Daya yang rencananya memiliki Ibu Kota bernama Sorong itu mencakup 6 cakupan wilayah, di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.

Pembahasan di DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah usai pada pembahasan tingkat I.

Dalam rapat kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022) lalu, sebanyak sembilan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut untuk kemudian dibawa pada pembahasan tingkat II yang kemudian akan disahkan menjadi UU.

Menurut fraksi DPE tersebut, adanya Provinsi Papua Barat Daya akan dapat mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Termasuk menyoal peningkatan pelayanan publik, juga memotong birokrasi, serta menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.

Diharapkan, hal ini juga dapat mendorong wilayah tersebut bisa lebih maju baik ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta indeks pembangunan manusia yang semakin baik.



Videografis Terkait