Lihat Semua : videografis
Resmi! NIK Kini Jadi NPWP, Bayar Pajak Kian Mudah
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.705 |
indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif.
Jutaan NIK Sudah Aktif
Dalam puncak perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7), di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 19 juta orang dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun 2022 ini.
Adapun jumlah NIK yang dapat digunakan menjadi NPWP akan terus ditingkatkan. Sebab, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Angka tersebut akan terus bertambah secara bertahap dengan perpaduan sistem yang bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kemendagri.
Sementara itu, bagi para Wajib Pajak lainnya masih bisa memakai NPWP lama untuk melakukan transaksi perpajakannya.
Adapun semua data wajib pajak diklaim aman, sebab dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
NIK Mudahkan Akses Layanan
Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Artinya, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, reformasi ini tak hanya berguna untuk memperluas basis pemajakan, namun juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.