Lihat Semua : videografis

Selamatkan Satwa Liar yang Dilindungi dari Perdagangan Ilegal


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 4.012

Indonesiabaik.id - Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi dianggap sebagai tindak kejahatan luar biasa. Hal ini karena punya pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam.

Dari hasil pemantauan Tim Patroli Siber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten perdagangan satwa liar dilindungi. Yang makin berkembang di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tokopedia, Kaskus dan Youtube.

Jika menilik data International Animal Rescue Indonesia, mayoritas akun penjual satwa multispesies yang tersebar di 1.022 Grup Facebook dengan tingkat kerawanan sangat rawan, berasal dari pulau Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi dengan jumlah lebih dari 2 ribu akun penjual.

Melihat kondisi ini, sebenarnya.. gimana sih aturan tentang perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia? Ya tentu saja ada aturannya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang menyebut bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Bahkan perbuatan ini ada hukuman pidana, dari penjara 5 tahun dan denda hingga 100 juta. Masih di aturan yang sama, pada pasal 40 ayat 2, bagi yang sengaja ngelakuin pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Oleh karena itu, di hari Satwa Liar Sedunia ini, yuk kita sama-sama melindungi satwa liar dari perburuan gelap yang dilakukan masyarakat lokal ataupun kelompok pemburu.

Segera laporkan jika ada tindakan perdagangan satwa liar dilindungi lewat aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi ya.



Videografis Terkait