Lihat Semua : videografis
Seleksi Masuk Kuliah Kini Berubah
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 4.767 |
indonesiabaik.id - Mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri kini berubah. Perubahan itu mengacu pada aturan baru Merdeka Belajar Episode 22.
Skema Masuk Perguruan Tinggi Berubah
Sejauh ini seleksi masuk PTN ada tiga yakni seleksi berdasarkan prestasi atau SNMPTN, seleksi berdasarkan tes atau SBMPTN, dan seleksi secara mandiri oleh PTN atau jalur Mandiri.
Ketiga seleksi ini, diubah skemanya dan berbeda dengan aturan sebelumnya menyesuaikan aturan Merdeka Belajar terbaru episode 22: Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menyebut, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan seleksi masuk PTN yang lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik.
Selain itu, dengan aturan baru ini siswa juga akan lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih transparan dan lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan.
Perubahan Skema Seleksi
Seleksi nasional SNMPTN ke depannya akan fokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Fokus pemeringkatan SNMPTN beberapa hal, yaitu minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Begitu pun dengan SBMPTN, kini hanya akan ada Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Artinya, tes mata pelajaran dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur SBMPTN kini dihapus.
Adapun tes skolastik SBMPTN itu mengukur terkait potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia serta literasi dalam bahasa Inggris.
Sementara, dalam seleksi jalur mandiri, PTN wajib transparan akan beberapa hal. Terutama, seleksi tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan PTN yang memunculkan persepsi bahwa seleksi mandiri lebih berpihak kalangan finansial yang lebih tinggi.