Lihat Semua : videografis
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Cukup Diperpanjang
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 84.599 |
indonesiabaik.id - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat kedaluwarsa atau sudah mati.
Kapan Berlakunya?
Dalam Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Dan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tak Perlu Bikin SIM Baru
Dispensasi artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru, cukup mekanisme perpanjangan SIM saja seperti biasa. Padahal saat tak ada dispensasi, jika masa SIM habis dan bahkan telat satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Mengingat, prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara, jika perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi. Ketentuan ini berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya guna mendukung perpanjangan kebijakan PPKM.
Berapa Biayanya?
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000