Lihat Semua : videografis
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan!
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 1.488 |
Indonesiabaik.id - Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 20 November 2023 mencatat 21.187 korban kekerasan terhadap perempuan. Jenis kekerasan meliputi kekerasan seksual (1.751 kasus), kekerasan fisik (4.631 kasus), kekerasan psikis (3.633 kasus), penelantaran (1.173 kasus), trafficking (177 kasus), eksploitasi (89 kasus), dan lainnya (910 kasus).
Mayoritas kekerasan fisik dihadapi oleh perempuan. Pelaku kekerasan terdiri dari laki-laki (6.435 kasus) dan perempuan (598 kasus). Hubungan antara korban dan pelaku umumnya adalah suami (3.842 kasus), pacar/teman (1.073 kasus), orang tua (374 kasus), keluarga/saudara (352 kasus), tetangga (320 kasus), dan lainnya (1.119 kasus).
Kalau terdapat kekerasan dalam rumah tangga, pelanggar dapat dipidana sesuai dengan UU No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta rupiah. Sedangkan kalau terjadi kekerasan di luar rumah tangga, pelaku dapat dijerat UU No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Yuk, laporkan kalau mengalami atau melihat tindakan kekerasan di sekitarmu, SohIB!