Lihat Semua : videografis
THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Penuh
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.485 |
indonesiabaik.id - Pengusaha wajib membayar penuh THR Lebaran 2021 kepada tenaga kerja.
Surat Edaran Menaker
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu sebelum atau pada H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil.
“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” kata Ida dalam konferensi virtual, Senin (12/4/2021).
Kelonggaran Pengusaha
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran. Meski diberi kelonggaran, namun tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR.
Manajemen harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.
"Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan," tegas Ida.
Denda 5 Persen
Perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," kata Ida.
Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.