Lihat Semua : videografis

Uang Kembalian dikasih Permen, bisa Didenda, Ini Aturannya..


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 7.528

Harusnya dapet kembalian uang koin, tapi malah dikasih permen. Ada yang pernah mengalami tidak? Nah, kalau pernah, hal tersebut tidak dibenarkan. Karena setiap pedagang yang memberi uang kembalian sisa belanja ditukar permen, bisa dikenai sanksi pidana dan denda.

Mengacu pada UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang. Dan bukan permen atau yang lainnya. Selain itu, masih di aturan yang sama, Pasal 21 ayat 2 dijelaskan, bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Jadi, bagi penjual atau pedagang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, sesuai pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang, bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Namun, dalam hal dapat kembalian uang yang ditukar permen, jika pembeli dan penjual menyepakati kondisi tersebut, maka penjual tidak akan dikenakan sanksi pidana. Tetapi, lain hal kalau pembeli tidak berkenan, serta penjualnya memaksa mengganti kembalian dengan barang dagangan lain senilai uang kembalian, maka UU Tentang mata uang bisa jadi payung hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Menurut Badan Perlindungan Kosumen Nasional, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pedagang. Tapi, lain hal jika tindakan pedagang tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen dan mengarah pada pelanggaran hukum, seperti penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Hal ini juga disampaikan ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim, bahwa kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi khususnya, sampai pidana.

Dengan demikian, sebagai pedagang, sebaiknya selalu sediakan uang kembali yang sesuai dengan nilainya. Karena pedagang atau pelaku usaha, wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.



Videografis Terkait