Lihat Semua : videografis
[videografis] Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Tri Adjie Kurniawan / View : 2.791 |
Indonesiabaik.id - Pada era modern ini, serangan siber menjadi ancaman utama untuk sebuah negara. Karena itu bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional,
Pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Seperti yang dikatakan oleh Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), yang menjadi fokus BSSN adalah melindungi Negara, melindungi masyarakat, melindungi pemerintah, melindungi kementerian/lembaga, koorporasi, dan lain-lain terhadap serangan siber.