Lihat Semua : videografis
Warning! ASN Dilarang Foto Pakai Pose ini!
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 3.066 |
Indonesiabaik.id - Para ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang menggunakan pose foto tertentu, seperti foto satu jari, dua jari, ataupun tiga jari menjelang Pemilu 2024. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan hingga sanksi pidana, termasuk pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan bahkan pemberhentian sebagai PNS/ASN.