Lihat Semua : videografis
Wisuda Tingkat Sekolah, Perlukah?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur / View : 1.151 |
Menurut Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Anang Ristanto, wisuda di tingkat sekolah itu tidak diwajibkan, alias boleh ikut boleh juga tidak. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu “Bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua harus didiskusikan bersama lebih dulu dengan komite sekolah” Jadi, sekolah baru bisa mengadakan wisuda kalau sudah ada persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua.