Lihat Semua : videografis
Yuk, Waktunya Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 2.197 |
indonesiabaik.id - Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan
Bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filling. Untuk mengaksesnya, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP. Selain itu, juga bisa dilakukan dengan mengurusnya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak di masing-masing daerah terdekat.
Pelaporan dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2021.
Laporan SPT Tahunan
Terhitung sejak awal tahun, dari Januari hingga 4 Maret 2021, Dirjen Pajak mencatat sudah ada sebanyak 4,53 juta Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan telah melaporkan SPT. Sementara, pada tahun 2020 lalu, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya mencapai 4,9 juta orang.
Menurut Presiden Joko Widodo, pembayaran pajak yang berarti besar bagi rakyat, selain untuk mendukung program pemulihan dan bantuan sosial tapi juga dapat membantu program vaksinasi yang sedang berjalan.