Loading...

Ada 2 Jenis KTP, Punyamu Warna Pink atau Biru?

indonesiabaik.id Selain e-KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas, ada juga "semacam KTP" berwarna merah muda (pink) yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). 

Meski sama-sama menjadi tanda pengenal resmi dari pemerintah, keduanya punya fungsi dan masa berlaku yang berbeda.

KTP biru atau e-KTP adalah identitas resmi bagi penduduk dewasa yang telah berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank hingga menggunakan hak pilih dalam pemilu. Sementara itu, KTP pink atau KIA diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak usia 0–5 tahun dan untuk usia 5–17 tahun.

Perbedaan utama terletak pada masa berlaku dan fungsinya. KIA hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, kemudian akan diganti dengan e-KTP setelahnya. Meski begitu, KIA tetap penting karena membantu anak-anak memiliki identitas resmi sejak dini, misalnya untuk urusan sekolah, pelayanan kesehatan, atau administrasi lainnya. Jadi, baik KTP biru maupun pink, keduanya sama-sama berperan penting sebagai identitas penduduk Indonesia sesuai tahap usianya.