Batas Suara yang Aman Didengar Telinga Manusia
indonesiabaik.id- Paparan terhadap suara keras secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen.
Melansir data World Health Organization, saat ini, lebih dari 1 miliar orang berusia 12 hingga 35 tahun di seluruh dunia terancam mengalami gangguan pendengaran akibat kebiasaan mendengarkan suara dengan volume tinggi.
Gangguan pendengaran tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental, prestasi pendidikan, dan peluang kerja seseorang.
Paparan suara keras dalam waktu singkat bisa menyebabkan tinnitus (denging di telinga), sementara paparan yang berulang atau terlalu lama dapat merusak sel-sel di dalam telinga secara permanen.
Batas Suara Aman
Berikut adalah referensi WHO mengenai perkiraan tingkat kebisingan dan waktu paparan maksimal per minggu yang masih tergolong aman:
- 10 dB
Waktu aman: Tidak terbatas
Contoh suara: Pernapasan normal
- 30 dB
Waktu aman: Tidak terbatas
Contoh suara: Bisikan pelan
- 40 dB
Waktu aman: Tidak terbatas
Contoh suara: Suasana perpustakaan
- 60 dB
Waktu aman: Tidak terbatas
Contoh suara: Percakapan norma
- 80 dB
Waktu aman: 40 jam per minggu
Contoh suara: Bel pintu
- 85 dB
Waktu aman: 12 jam 30 menit per minggu
Contoh suara: Lalu lintas padat (dalam mobil)
- 90 dB
Waktu aman: 4 jam per minggu
Contoh suara: Percakapan sambil berteriak
- 95 dB
Waktu aman: 1 jam 15 menit per minggu
Contoh suara: Sepeda motor
- 100 dB
Waktu aman: 20 menit per minggu
Contoh suara: Pengering rambut
- 105 dB
Waktu aman: 8 menit per minggu
Contoh suara: Klakson mobil dari jarak 5 meter
- 110 dB
Waktu aman: 2,5 menit per minggu
Contoh suara: Teriakan langsung di telinga
- 120 dB
Waktu aman: 12 detik per minggu
Contoh suara: Berdiri dekat sirene darurat
- 130 dB
Waktu aman: 1 detik per minggu
Contoh suara: Jackhammer (mesin bobok beton)
- 140 dB
Waktu aman: 0 detik
Contoh suara: Pesawat lepas landas (jarak dekat)
- 150 dB
Waktu aman: 0 detik
Contoh suara: Petasan