Bentuk Sertifikat Halal Resmi di Indonesia
indonesiabaik.id- Seluruh produk yang masuk ke Indonesia dan termasuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu kewajiban utamanya adalah memiliki sertifikat halal resmi.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga bagi produk impor yang beredar di pasar Indonesia. Artinya, setiap produk yang diwajibkan bersertifikat halal tidak bisa hanya mengandalkan klaim atau label semata.
Sertifikat Halal Bukan Sekadar Label
Perlu dipahami, sertifikat halal resmi bukan hanya sekadar logo halal yang ditempel pada kemasan. Dokumen ini memiliki komponen penting yang menunjukkan legalitas dan keabsahannya.
Di dalam sertifikat halal resmi, tercantum beberapa informasi utama, antara lain:
- Nomor keputusan fatwa
- Jenis atau nama produk
- Nama pelaku usaha
- Alamat usaha
- Masa berlaku sertifikat
- Tanda tangan elektronik pejabat berwenang