Lihat Semua : infografis
Bijak Bermedia Sosial dalam Fatwa MUI
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi / View : 13.635 |
Untuk mengurangi kekerasan dan pertikaian di media sosial, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pedoman bermuamalah di media sosial. Fatwa tersebut memuat hukum serta aturan bermedsos bagi umat muslim.
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan adalah berghibah, menyebar fitnah, adu domba, bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan. Umat muslim juga dilarang menyebarkan pornografi serta mempublikasikan konten pribadi.
Dengan keluarnya fatma bermedsos dari MUI ini, Indonesia Baik mengajak kepada umat muslin untuk mewujudkan perilaku bermedia sosial yang mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.