Bisakah Main Hakim Sendiri Dipidana?
indonesiabaik.id — Tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bukanlah bentuk penegakan hukum. Dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaku main hakim sendiri dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Jika dilakukan di muka umum secara bersama-sama, ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan, meningkat menjadi 9 tahun apabila korban mengalami luka berat, dan 12 tahun jika korban meninggal dunia.
Apabila menemukan dugaan tindak pidana, tetaplah tenang, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang, dan serahkan penanganannya kepada proses hukum. Meski belum ada aturan khusus yang mengatur main hakim sendiri, pelakunya tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam KUHP.