Loading...

Gampang! Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT

Gampang! Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT

indonesiabaik.id Perlindungan kerja kini semakin inklusif dan menjangkau berbagai lapisan pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT). Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, PRT dapat memperoleh jaminan sosial sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk PRT kini dapat dilakukan secara online dengan mudah, baik melalui aplikasi maupun website resmi. Berikut caranya:

Melalui Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu:

  • Pilih menu “Pendaftaran Kepesertaan”
  • Pilih kategori “Bukan Penerima Upah”
  • Isi data diri PRT seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat
  • Pilih program (JKK, JKM, dan JHT) serta periode pembayaran
  • Lakukan pembayaran

Kepesertaan akan aktif setelah pembayaran berhasil dilakukan.

Melalui Website Resmi

Alternatif lainnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi:

  • Kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta”
  • Pilih kategori “Bukan Penerima Upah”
  • Isi data diri dan pilih program jaminan
  • Lakukan pembayaran sesuai kode yang diberikan

Status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran terverifikasi.

Dengan proses yang mudah ini, PRT kini dapat memperoleh perlindungan dari risiko kerja serta jaminan untuk masa depan.