indonesiabaik.id — Bagi pekerja Penerima Upah (PU), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa program perlindungan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Besaran iuran setiap program berbeda-beda dan sebagian besar ditanggung oleh pemberi kerja.Â
Sebagai informasi, Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gaji, upah, atau bentuk imbalan lainnya dari pemberi kerja secara tetap setiap bulan.Â
Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan yang menjadi haknya.