Jangan Panik! Girik Masih Bisa Disertifikatkan
indonesiabaik.id- Banyak masyarakat masih menyimpan surat tanah girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Meski termasuk dokumen lama, girik belum sepenuhnya kehilangan nilai hukum.
Kabar baiknya, girik masih dapat disertifikatkan menjadi sertifikat resmi selama memenuhi syarat tertentu dan segera diurus ke kantor pertanahan.
Syarat Girik Bisa Disertifikatkan
Girik masih dapat diproses menjadi sertifikat resmi apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Tanah tidak dalam sengketa
- Memiliki riwayat kepemilikan yang jelas
- Tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon
Jika syarat ini terpenuhi, girik dapat diajukan untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis hak lainnya sesuai peruntukan tanah.
Cara Mengurus Girik Menjadi Sertifikat
Pemohon perlu menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang diketahui oleh desa atau kelurahan. Selain itu, diperlukan dua orang saksi, seperti tetangga sekitar atau tokoh masyarakat, yang memahami sejarah dan penguasaan fisik tanah tersebut.
Selanjutnya, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:
- Surat girik asli
- Identitas pemilik (KTP dan KK)
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat penguasaan fisik tanah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terbaru
- Bukti jual beli atau waris (jika ada)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa