Mau Urus Dokumen ke Dukcapil? Yuk Kenali Jenis Formulirnya
Mau Urus Dokumen ke Dukcapil? Yuk Kenali Jenis Formulirnya
indonesiabaik.id — Formulir pengajuan pelayanan di kantor Dinas Dukcapil beda-beda tergantung jenis layanannya. Biar tak bingung, yuk kenali kode formulir versi terbarunya!
Formulir pengajuan pelayanan kini dibuat lebih detail dan spesifik. Setiap jenis layanan punya kode formulir masing-masing, jadi gak bisa dipakai sembarangan.
Perlu diketahui, pembaruan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Dalam aturan terbaru ini, ada beberapa perubahan pada formulir dan buku standar yang digunakan.
Formulir F-1
- F-1.01 untuk biodata keluarga
- F-1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan
- F-1.03 untuk pendaftaran perpindahan penduduk
Formulir F-2.01
mengurus peristiwa penting yang terjadi di dalam negeri, gunakan formulir dengan kode F-2.01
- F-2.01A untuk kelahiran, lahir mati, dan kematian
- F-2.01B untuk perkawinan dan pembatalannya
- F-2.01C untuk perceraian dan pembatalannya
- F-2.01D untuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak
- F-2.01E untuk perubahan nama, status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya
- F-2.01F untuk pembetulan, pembatalan, atau penerbitan kembali akta
Formulir F-2.02
Sementara itu, jika peristiwa terjadi di luar negeri, gunakan formulir dengan kode F-2.02
- F-2.02A untuk kelahiran dan kematian
- F-2.02B untuk perkawinan dan perceraian
- F-2.02C untuk pengangkatan anak WNI oleh WNA serta pengakuan dan pengesahan anak
- F-2.02D untuk pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat
- F-2.02E untuk pembetulan dan pembatalan akta