Loading...

Niat Nikah di 2026? Ini Daftar Syarat yang Perlu Disiapin

Buat kamu yang merencanakan nikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2026. Menyiapkan dokumen sejak awal akan membantu proses pendaftaran nikah berjalan lebih tertib dan tanpa hambatan.

Syarat Administrasi Daftar Nikah

Pendaftaran nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dilakukan dengan melampirkan: 

  1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin; 
  2. foto kopi akta kelahiran; 
  3. foto kopi kartu tanda penduduk; 
  4. foto kopi kartu keluarga; 
  5. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; 
  6. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; 
  7. persetujuan Catin; 
  8. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; 
  9. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; 
  10. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; 
  11. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; - 5 - 
  12. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; 
  13. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; 
  14. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan 
  15. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.